TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024.
Besaran zakat diputuskan dalam rapat bersama Baznas Bantaeng, Ketua MUI, Ketua Pengadilan Agama, Kabag Kesra, Kadis Koperasi dan UMKM hingga Kadis Perindag.
"Rapatnya berlangsung di kantor kami di Baznas sebelum ramadan, jadi keputusannya empat liter per orang kalau nilai uangnya Rp40 ribu," kata Ketua Baznas Bantaeng Karim Bagada melalui sambungan telepon, Selasa (2/4/2024).
Bayaran zakat tersebut tak membedakan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baik beras premium atau medium, bayaran zakatnya tetap seragam.
"Kita ambil harga tengah Rp10 ribu per liter karena beras ada harga Rp9.000 dan Rp13 ribu. Jadi kalau Rp10 ribu dikali empat liter berarti Rp 40 ribu per orang," ucapnya.
Besaran zakat tahun ini naik dibandingkan ramadan tahun 2023.
Penyebabnya karena harga beras yang kian melonjak.
"Naik, kalau tahun lalu Rp7.000 per liter atau Rp28 ribu wajib zakat setiap orang," terangnya.
Sementara untuk fidyah, setiap orang harus membayar Rp10 ribu demi menebus atau mengganti satu hari puasa yang telah lalu.
Baca juga: Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Berikut Waktu Membayar Zakat Fitrah beserta Bacaan Niatnya
Nilai tersebut masih sama pada ramadan tahun 2023.
"Kalau diaturannya kan konsumsinya tidak sampai per liter setiap orang dalam sehari, itu dihitung Rp10 ribu untuk bayar puasa sehari setiap orang," ungkapnya.
Warga yang hendak membayar zakat atau fidyah boleh menyalurkannya ke panitia desa maupun ke kantor Baznas Jl Ratulangi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
"Sudah ada yang bayar di sini, kita harap masyarakat membayar di sini," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama