TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus emak-emak inisial AN (23).
AN ditangkap di kediamannya di Dusun To'lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga, bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD) atau obat yang biasa disebut Pil Sapi atau Pil Koplo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Andianto mengaku AN diduga mengedarkan Pil Sapi dengan menyasar pelajar serta anak di bawah umur.
"Atas informasi dari masyarakat inilah kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore, dilakukan penggerebekan di kediaman AN," aku Abdianto kepada Tribunluwu.com, Rabu (13/3/2024).
Saat penggerebekan, pihaknya menemukan 270 butir THD dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Setelah diinterogasi, AN mengaku mendapatkan pil koplo itu dari seseorang yang rupanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mengaku telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum," terangnya.
Saat ini AN masih diamankan di Mapolres Luwu untuk pemerikaaan lanjutan.
“Barang buktinya akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kejari Palopo Musnahkan 28 Saset Sabu, 6.000 THD dan 1.250 Tramadol, Termasuk Alat Kecantikan
Abdianto menambahkan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.
“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana