Pelaku Rudapaksa Ditangkap

Modus Iming-iming Uang, Buruh Harian di Gowa Rudapaksa Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa bocah 10 tahun dimintai keterangan di Mapolres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/2/2024). Pelaku ditangkap di Samarinda.

TRIBUN-GOWA.COM, BAJENG - Terungkap modus pria rudapaksa bocah 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku Baco Dg Maro (70) telah ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa tersebut.

Korban dan pelaku merupakan tetangga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Setelah dibujuk, pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu melancarkan aksinya.

Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.

"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.

Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa.

Sehingga orangtua korban melapor ke Polres Gowa.

Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini