Polres Bone

Polres Bone Amankan 2 Pengedar Narkoba, Salah Satu Pelaku Perempuan

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.(SHUTTERSTOCK)

TRIBUNBONE.COM, BONE- Polres Bone mengamankan dua pengedar narkoba dari Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, dan Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Kamis (22/2/2024) pukul 19.00 Wita.

Kedua pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial RS (34) asal Desa Selli dan perempuan ER (33) warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra melalui keterangan tertulisnya memaparkan, terduga pelaku diamankan di tepi jalan di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.

"Keduanya diamankan dengan cara pembelian terselubung (teknik undercover buy) oleh pihak kami. Pelaku langsung diringkus saat ingin menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli"ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Rayendra mengungkapkan, di tangan RS, polisi menyita satu sachet sabu ukuran sedang.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan satu saset sabu ukuran sedang disimpan pelaku di dalam dashboard mobilnya.

"Sabu ditemukan di dalam mobil pelaku merupakan pesanan oleh seorang perempuan bernama EW di Desa Tungke" ujarnya.

Pihak kepolisian melakukan Control Delivery dengan cara mengawasi transaksi yang akan terjadi antara pelaku RS dan EW. 

"Sehingga pada pukul 20.00 Wita bertempat di pinggir jalan Desa Tungke, pelaku EW juga ikut ditangkap sesaat setelah menerima 1 sachet shabu yang dipesan sebelumnya dari pelaku RS seharga Rp. 3.900.000," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku sebagai berikut: 

Disita dari RS

1. Satu saset ukuran sedang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.

2. Satu unit handphone merek Tecno Spark 20 warna biru malam.

3. Satu unit mobil merek Daihatsu jenis Pick up warna Silver Metalic.

4. Uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Disita dari EW:

1. Satu saset ukuran sedang berisi kristal bening tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu;

2. Satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bone untuk pengembangan lebih lanjut,"ujarnya. (*)

 

Berita Terkini