Pemungutan Suara Ulang

KPU Makassar Pastikan PSU Lancar, Tak Ada Kekeliruan Salah Logistik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tak ada lagi kekeliruan dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Sabtu 24 Februari besok, 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar akan dilakukan PSU.

Dimana PSU itu hanya akan melakukan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta dewan perwakilan daerah (DPD).

10 TPS itu terbagi ke lima Kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Mulai dari TPS 04 di Kelurahan Baru dan TPS 02 Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang.

Kemudian di Kecamatan Rappocini, ada TPS 20 Kelurahan Buakana, TPS 02 dan TPS 36 Kelurahan Minasa Upa.

Di Kecamatan Tamalate ada TPS 28 dari Kelurahan Barombong dan TPS 31 Kelurahan Pabaeng-baeng.

Lalu di Kecamatan Biringkanaya ada TPS 36 Kelurahan Berua dan TPS 21 Kelurahan Ketimbang.

Terakhir berada di Kecamatan Makassar tepat di TPS 03 Kelurahan Maricaya.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, persiapan KPU Makassar untuk melakukan PSU sudah lengkap.

"Sudah siap, logistiknya siap semua, sudah kita siapkan," katanya saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Bahkan, kata Abdi, seluruh logistik sudah dipastikan aman dan tak ada yang tertukar kembali.

"Sudah kita pastikan tak ada tertukar, karena sudah dipastikan juga sama PPS-nya mulai dari logistik dan termasuk daftar hadirnya," ungkapnya.

"Kemarin sudah semua di packing sama PPS biar tidak ada kekeliruan lagi," tambah dia.

Adapun kata Abdi, PSU di 10 TPS itu seluruhnya diambil alih oleh KPU Makassar.

"Nanti malam kita mau pergi untuk cek kesediaan tendanya," ujarnya.

Lanjut Abdi, untuk keamanan PSU juga masih menggunakan metode sama seperti pemilu sebelumnya.

"Keamanan sama seperti model pemilu sebelumnya, mekanismenya sama, cuma yang berbeda jumlah kotak pemilihnya saja karenakan ini cuma PPWP dan DPD," jelasnya. (*)

 

 

 

Berita Terkini