Pemungutan Suara Ulang

59 TPS Dijadwalkan Pemilu Ulang, Makassar Terbanyak

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Suasana pemungutan suara ulang di TPS 002

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sulsel dipastikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara.

Pelanggaran yang terjadi meliputi berbagai hal, seperti adanya kekeliruan dalam proses pemungutan suara.

Di samping itu, KPU Sulsel mencatat ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun, pada saat pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rupanya tetap memberikan lima jenis surat suara. 

Padahal dalam aturan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB hanya bisa mencoblos capres-cawapres.

Hal ini menjadi perhatian serius karena memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.

Menurut anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, solusinya harus menggelar PSU.

Hal ini untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.

"PSU disebabkan karena pemilih, adanya warga pindah memilih. Satu contoh ada orang Jakarta namun pindah memilih di Sulsel," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Rabu (21/2/2024).

"Namun, teman-teman KPPS ternyata memberikan lima surat suara, dari surat suara Pilpres, DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota hingga calon DPD RI," tambahnya.

Marzuki Kadir mengungkapkan, pemilih dari luar provinsi, tidak berhak mencoblos calon legislatif dan DPD, hanya capres-cawapres yang bisa dicoblos.

Adapun daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Kota Makassar.

Tercatat ada 10 TPS tersebar di empat kecamatan ditemukan pelanggaran pemilu.

Di antaranya, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, dan Makassar.

Disusul Kabupaten Sinjai tercatat ada 6 TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.

Terkait proses pemilihan PSU yang akan dilaksanakan di 59 TPS, Marzuki Kadir mengungkapkan bahwa tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti pada tanggal 14 Februari lalu. 

Dia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara proses pencoblosan PSU dengan proses pencoblosan sebelumnya.

Calon pemilih tetap akan tetap diberikan surat panggilan untuk memilih. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa KPU Sulsel telah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik untuk menyelenggarakan proses pencoblosan PSU secara transparan, adil, dan aman. 

"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," tukasnya.

Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu 

1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004 

2. SELAYAR

- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17

- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21 

- Bontoharu, Putabungun, TPS 2 

3. PALOPO 
-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2

- Bara, Temmalebba, TPS 15

- Bara, Balandai, TPS 14

- Bara, Rampoang, TPS 15 


4. TORAJA UTARA
- Awan Rante Karua, Buntu Karua, TPS 3 

- Kapala Pitu, Benteng Mamullu, TPS 3

- Sopai, Salu, TPS 4

- Rantepao, Malango', TPS 2 

5. MAROS

- Camba, Mario Pulana, TPS 

6. SINJAI
- Sinjai Selatan, Lappa, TPS 23 

- SINJAI UTARA, BIRINGERE, TPS 18

- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 6

- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 7

- SINJAI SELATAN, Sangiaseri, TPS 21

- SINJAI TIMUR, SAMATARING, TPS 3 

7. BARRU
- Balusu, Takkalasi, TPS 1 

8. PAREPARE
- Bacukiki Barat, Lumpu'e, TPS 2 

9. TANA TORAJA

- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 1 

- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 2

- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 3

- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 4 

10. GOWA

- BONTOLEMPANGAN, BONTOLEMPANGAN, TPS 2 
- SOMBA OPU, ROMANG POLONG, TPS 23 

11. LUWU
- WALENRANG UTARA, PONGKO, TPS 6 

-WALENRANG, TOMBANG, TPS 2

- WALENRANG BARAT, ILAN BATU URU, TPS 9 

12. TAKALAR
-GALESONG, KALUKUANG, TPS 3 

- GALESONG, KALUKUANG, TPS 8

- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 2

- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 12 

13. ENREKANG
- ALLA, KAMBIOLANGI, TPS 11 

14. BONE
- TANETE RIATTANG TIMUR, BAJOE, TPS 15 dan TPS 16

- KAJUA, RATARASU, TPS 2 

15. WAJO
- TEMPE, MADDUKELLENG, TPS 5 

- TEMPE, TEDDAOPU, TPS 10

- TEMPE, WIRINGPALENNAE, TPS 6

- TEMOE, PATTIROSOMPE, TPS 7 

- TAKKALALA, BOTTO, TPS 3

16. PINRANG
- MATTIRO BULU, PADAIDI, TPS 6 

- PALETEANG, PACONGANG, TPS 25 

17. JENEPONTO
- BINAMU, EMPOANG UTARA, TPS 52

- TAMALATEA, BONTOTANGNGA, TPS 4 

18. PANGKEP
- BUNGORO, SAMALEWA, 32

- MANDALLE, BODDIE, TPS 2 

19. MAKASSAR
- BIRINGKANAYA, KATIMBANG, TPS 21 

- UJUNG PANDANG, BULOGADING, TPS

- UJUNG PANDANG, BARU, TPS 4 

- RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 2

- RAPPOCINI, BUAKANA, TPS 20

-RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 36 

- TAMALATE, PA'BAENG-BAENG, TPS 31

- TAMALATE, BAROMBONG, TPS 28 

- BIRINGKANAYA, BERUA, TPS 36

- MAKASSAR, MARICAYA, TPS 3 

Berita Terkini