Bolehkah C-1 Plano Diganti Kertas HVS saat Penghitungan Suara? Ini Penjelasan KPU

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana perhitungan surat suara tingkat Kecamatan Tallo di Sekola Luar Biasa A Yapti, Jl Kapten Tende, Kota Makassar, Senin (19/2/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kesalahan logistik kembali terjadi di Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo saat penghitungan suara tingkat Kecamatan.

Dimana saat perhitungan suara dilakukan di Sekola Luar Biasa A Yapti, Jl Kapten Tendean, Kota Makassar.

Fom C-1 plano disalah satu TPS kurang dan diganti dengan kertas HVS.

Pantauan Tribun Timur di lokasi, saat pembacaan C-1 plano yang dikeluarkan oleh petugas adalah kertas HVS.

Kertas HVS tersebut bertuliskan nama-nama calon legislatif (caleg) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) A.

Terlihat ada beberapa C-1 plano dari kertas HVS digunakan dalam menghitung suara.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, hal itu tidaklah masalah ketika saksi partai, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam) tidak mempermasalahka hal tersebut.

"Karenakan memang ada beberapa kemarin logistiknya tertukar, makanya ada disepakati di TPS tertentu antar saksi jadi tetap hanya nomor urut mereka yang diambil," katanya saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Hal itu dilakukan untuk mentaktisi ketika terjadi salah pengiriman saat proses pemilu.

"Kan memang ada beberapa kecamatan begitu, itu karena kasus tidak tercukupinya C-1 plano," ujarnya.

Adapun kata Abdi, nantinya fom C-1 plano dari kertas HVS itu akan disalin dan dipindahkan ke C-1 plano asli.

Pasalnya, C-1 plano asli akan digunakan untuk mengupload hasil kedalam aplikasi sirekap.

"Nanti hasil HVS itu dipindahkan berdasarkan kesepakatan dengan para saksi yang sekarang rekap dengan panwascam," ungkapnya.

Lanjut Abdi, kejadian seperti itu juga tentu akan dituangkan kedalam berita acara khusus agar terdapat keterangan didalamnya.

"Ada berita acaranya dan fom khususnya untuk kejadjan seperti itu," jelasnya.(*)

Berita Terkini