TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pedagang Kaki Lima dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Maros wajib memiliki sertifikal halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
Ada tiga kategori pedagang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Seperti pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku dan pedagang hasil sembelihan.
Demikian yang disampaikan Kementrian Agama Kabupaten Maros, Muhammad, Minggu (4/1/2024).
“Produk makanan dan minuman yang diolah oleh masyarakat seperti jalangkote, roti, kripik, madu, dan lain-lain, kemudian pedagang bahan baku yang selama ini mereka yang mengadakan,” katanya.
Ia menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan kampanye wajib halal mulai 2023 kepada para UMKM.
“Sejak tahun lalu kami lakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, yang lakukan itu para penyuluh agama di tiap kecamatan secara door to door,” ujarnya.
Namun Muhammad menyebut sejauh ini belum ada sanksi yang disiapkan kepada pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat waktu tersebut.
“Tidak ada sanksi, hanya sudah berbayar. Sekarang masih gratis sampai Oktober 2024,” terangnya.
Makanya ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Yang menerbitkan sertifikat ada di BPJH,” imbuhnya.
Sejauh ini kata dia sudah ada 100 sertifikat halal Indonesia yang diterima masyarakat melalui penyuluh KUA kecamatan.
Saat ini ada 36 ribu UMKM di Maros. (*)