Waspada Peredaran Uang Palsu di Sulsel! Polisi Tangkap Pelaku Edarkan Pecahan Rp50 Ribu di Bulukumba

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku peredaran uang palsu asal Bantaeng, Rabu (31/1/2024)

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Peredaran uang palsu terjadi di wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Satuan Reskrim Polsek Ujung Loe bersama Satintelkam Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menangkap seorang warga asal Kabupaten Bantaeng, Rabu (31/1/2024).

Identitas warga tersebut berinisial MF alias F (35).

Ia seorang warga asal Desa Dampang Utara Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng.

Polisi menangkapnya setelah ditemukan mengedarkan uang palsu. 

Ia ditangkap polisi sekitar pukul 01.20 Wita dinihari tadi.

Pria tersebut ditangkap di salah satu Wisma di Jl. Dato tiro Kelurahan Ela - ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Ipda Aswad Salam.

Ipda Aswad mengungkapkan bahwa terduga diamankan saat menginap di wisma tersebut.

"Kami tangkap karena miliki uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 3.550.000," kata Ipda Aswad Salam.

Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko jualan dengan menggunakan uang palsu.

Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap.

AKP Lis Mulyadi menyampaikan saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya. 

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala membenarkan peristiwa penangkapan itu. 

"Ditangkap karena terduga miliki uang palsu," jelasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berjumlah jutaan tersebut telah diamankan di Polsek Ujung Bulu. (*)



Berita Terkini