Napi Melarikan Diri

Napi Cabul Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Parepare Tak Dapat Remisi

Penulis: Darullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Kepolisian dan Lapas Kelas IIA Parepare berhasil membekuk napi yang kabur di Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (30/1/2024).

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Napi kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare berhasil ditangkap petugas setelah dua hari kabur dari penjara.

Napi bernama Heri bin Herman (22) melarikan diri dari Lapas Parepare pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.45 Wita.

Heri dibekuk Polisi di Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel pada Selasa (30/1/2024) pukul 23.00 Wita.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri berhasil ditangkap dalam pelariannya selama dua hari.

"Sinergitas dan kolaborasi yang baik telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu dua hari napi yang kabur tersebut telah tertangkap kembali," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

"Tentunya saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur ini," kata Totok.  

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan terkait hal ini.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan pelarian napi ini cukup rumit, karena selalu berpindah tempat. 

"Atas perbuatannya, Lapas Parepare akan memberikan sanksi kepada Heri berupa tidak mendapatkan remisi," ungkap Totok. 

"Kita tetap mengedepankan budaya sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya," terangnya.

Saat ini Heri sementara ditahan di Rutan Mapolres Parepare, sebelum dikembalikan ke Lapas Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Di Lapas Kelas IIA Parepare ia akan ditempatkan di sel isolasi.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

Berita Terkini