Dealer Makassar Bereaksi soal Recana Luhut Ingin Naikkan Pajak Motor Konvensional

Penulis: Rudi Salam
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung sedang berfoto di event Classy Yamaha Exhibition

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbasis bensin. 

Menurutnya, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

"Kita juga tadi rapat, berpikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Luhut belum merinci waktu ketentuan itu direalisasikan. 

Begitu pula jenis pajak yang hendak direvisi pun belum dirincikan. 

Tetapi tujuannya, kata Luhut, supaya pajak itu akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

Wacana kenaikan pajak sepeda motor konvensional ini ditanggapi dealer motor di Sulsel, baik konvensional maupun listrik.

Yadea Makassar misalnya, dengan motor listrik brand Yadea.

Sales Manager Yadea Makassar, Ardhy Widyananto, menilai kenaikan pajak kendaraan konvensional bakal mendorong percepatan penetrasi kendaraan listrik.

Dirinya pun optimis, penjualan motor listrik akan meningkat apabila kebijakan tersebut diterapkan.

“Tentunya dengan semakin banyaknya stimulus dan privilege yang diberikan kendaraan listrik akan semakin berpotensi meningkatkan penjualan,” kata Ardhy, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (22/1/2024).

Kendati demikian, kata Ardhy, optimisme ini harus dibarengi dengan upaya pabrikan dan dealer motor listrik untuk semakin gencar memberikan sosialisasi dan edukasi terkait motor listrik.

PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) sebagai dealer motor Yamaha wilayah Sulselbar juga menanggapi wacana kenaikan pajak tersebut.

Divisi Promosi Yamaha Sulselbar PT SJAM, Astam Sari Handayani, mengatakan pihaknya akan tetap menyesuaikan jika aturan tersebut diterapkan.

“Biasanya menang kita tetap menyesuaikan,” kata Astam, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (22/1/2024).

Pihaknya juga masih mempertanyakan apakah pajak dikenakan pada pembeli atau penjual.

“Kalau pada pembeli biasanya total sales akan terkoreksi meski tidak signifikan, tapi pasti ada delay report penjualan setiap bulannya karena konsumen akan lebih menimbang-nimbang terlebih dahulu,” jelas Astam.(*)

Berita Terkini