Dana BOS

Dana BOS untuk SMA Sederajat di Sulsel Tembus Rp590 Miliar, Disdik Ingin Fokus Ekstrakurikuler

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 tembus Rp590 miliar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 tembus Rp590 miliar.

Pengembangan ekstrakurikuler siswa menjadi fokus terbesar alokasi dana BOS.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulsel Harpansa mengatakan dana BOS memang prioritas terhadap kegiatan siswa.

"Dana BOS sesuai juknis dan arahan penggunaan utamanya ke kegiatan kesiswaan termasuk ekstrakurikuler," jelas Harpansa kepada Tribun-Timur.com, Rabu (17/1/2024).

Dari total Rp590 miliar Dana Bos, alokasi di tiap sekolahnya berbeda-beda.

Setiap siswa masing-masing terhitung Rp1,5 juta. Sehingga sekolah yang memiliki siswa lebih banyak maka menerima alokasi lebih tinggi.

Anggaran itu akan disalurkan ke 1.144 SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Sulsel.

"Sekolah yang mempunyai siswa lebih banyak, maka lebih banyak Dana Bos yang diterima. Bukan (faktor sekolah keunggulan)," katanya.

Dana BOS juga bisa untuk membayar gaji guru honorer yang memenuhi syarat.

"Iya memungkinkan dipakai (bayar gaji) untuk guru yang memenuhi syarat serta menunjang keberlangsungan proses belajar mengajar," jelasnya.

Petunjuk teknis penggunaan dana BOS sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.

Baca juga: Chaidir Syam Ingatkan Kepala Sekolah di Maros Tak Selewengkan Dana BOS

Dalam aturan dijelaskan  Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun komponen penggunaan dana BOS reguler yakni untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Kemudian pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Lalu pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Serta penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.(*)

Berita Terkini