TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Terduga bandar narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Asrul (23), terpaksa ditembak polisi.
Alhasil, betis kiri dan kanannya pun diperban.
Pasalnya, Asrul menikam personel Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hendak menangkapnya.
Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan mengatakan Asrul ditembak di betis lantaran membahayakan personel.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/12/2023) pukul 18.30 Wita.
Kompol Andi Sofyan mengatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa terduga bandar narkoba Asrul kerap menjadikan TKP tersebut sebagai area transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, timsus kemudian melakukan undercover buy ke lokasi dimaksud.
Baca juga: Personel Timsus Polda Sulsel Bripda Jeris Ditikam Asrul Bandar Narkoba di Pinrang
Alhasil, terget terlihat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat sekitar pukul 18.30 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan mendapat perlawanan pelaku yang hendak ditangkap karena mengetahui yang diajak transaksi adalah polisi," kata Andi Sofyan, Sabtu (6/1/2024).
Terduga bandar narkoba Asrul posisinya berada di pinggir sungai, tiba-tiba mengeluarkan sebilah badik di balik bajunya.
Asrul melayangkan badiknya ke arah Bripda Jeris tepat mengenai pinggang bagian belakang sebelah kanan.
Merasa terancam, korban Bripda Jeris bersama rekannya yang ikut transaksi langsung mengeluarkan tembakan terukur.
Polisi melumpuhkan Asrul yang sebelumnya diberikan tembakan peringatan beberapa kali.
Perlawanan Asrul terhenti setelah sejumlah timah panas berhasil bersarang di kakinya.
"Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Ditemukan 1 buah kantong plastik putih hijau berisi 5 sachet bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu tergeletak di tanah yang dibuang oleh Asrul," tuturnya.
"Total keseluruhan narkoba jenis sabu yang diambil dari tangan Asrul 5 sachet bening sebanyak kurang lebih 248,56 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, Asrul digiring ke Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)