Mutasi Pemkot Makassar

RSUD Kota Makassar Dipimpin Lulusan Teknik Rusmayani Madjid, Akhmad Namsum: Ada Regulasinya

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar di Kapal Pinisi Anjungan Pantai Losari City of Makassar Jl Penghibur Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/1/2024)

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar dijabat lulusan Teknik Arsitektur. 

RSUD Kota Makassar kini dijabat oleh Rusmayani Madjid, mantan Asisten II Bidang Perekonomian Kota Makassar. 

Rusmayani Madjid menggantikan dr. Ahmad Asyarie yang dimutasi ke Dinas Kesehatan menjadi sekretaris dinas. 

Pelantikan dilakukan di Kapal Pinisi Anjungan Pantai Losari City of Makassar Jl Penghibur Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/1/2024).

Banyak mempertanyakan penunjukan Rusmayani Madjid sebagai Direktur Rumah Sakit karena tidak memiliki latar profesi kesehatan. 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, berdasarkan aturan terbaru maka untuk direktur rumah sakit bisa dari kalangan profesional.

Apalagi kata dia, pada saat job fit lalu ada rekomendasi tim seleksi (timsel) bahwa yang bersangkutan (Rusmayani Madjid) memenuhi kriteria untuk menduduki posisi itu.

Baca juga: Telat Bangun Alasan Paris Yasir Tak Hadiri Pelantikan 9 Kades di Pastur Jeneponto

"Ada regulasinya bahwa dari pihak profesional selain dari kesehatan bisa menjadi leader dalam RS pemerintah daerah," katanya via telepon. 

Lanjut Akhmad Namsum, pejabat RSUD itu berubah status dari eselon III menjadi eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT).

Sementara direktur sebelumnya, Ahmad Asyarie belum memenuhi syarat karena belum berstatus eselon II. 

"Direktur lama tidak memenuhi, ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi untuk menduduki ituitu," ulasinya.

Penunjukan Rusmayani Madjid sebagai dirut tak sembarangan, ia dianggap punya kompetensi menajerial untuk memimpin organisasi RS daerah. 

Tanggapan Pengamat

Terpisah, pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Lukman Irwan 

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada ASN non kesehatan untuk mempimpin rumah sakit ataupun instansi kesehatan. 

Halaman
12

Berita Terkini