TRIBUN-GOWA.COM - Dua pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gowa ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ada empat pelaku pembobol ATM di Gowa.
Namun baru dua pelaku ditangkap yaitu HM (45) dan HS (27).
HM tak memiliki pekerjaan sementara HS merupakan wiraswasta.
Polisi telah mengantongi dua nama pelaku masih DPO.
Baca juga: Kronologi dan Modus Pembobol ATM Kuras Uang Nasabah di Gowa
Keduanya berinisial PS dan RA.
"Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel sementara mengejar pelaku yang masih DPO," ujar Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (27/12/2023).
Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, para pelaku bukan berasal dari Sulsel.
"Bersangkutan memang bukan asal Makassar atau Sulawesi Selatan," katanya.
Modus Pelaku
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyebut para pelaku melancarkan aksinya di tiga TKP.
Dua TKP di Jl Hasanuddin dengan waktu yang berbeda.
Kemudian di Jalan Kacong Dg Lalang.
Kasus pembobolan mesin ATM ini terungkap setelah tiga korban melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan ada empat orang pelaku.
Dua orang telah diamankan dan dua orang lainnya masih DPO.
Dia menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda.
Ada mengawasi, ada yang menerima informasi dan mengambil ATM atau eksekutor.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menerangkan para pelaku melancarkan aksinya setelah memantau lokasi tersebut.
Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Gowa Ditembak di Palu
"Mereka memilih tempat-tempat mesin ATM sepi yang tidak dijaga security," katanya
Meski tidak ada security menjaga, tetapi aksi pelaku terekam CCTV.
Dari situlah polisi mengidentifikasi dan melakukan pengembangan.
Peran para pelaku ada yang menempel sesuatu barang di mulut ATM.
Berfungsi akan mengganjal keluarnya ATM.
Sehingga seolah-olah kartu ATM tertelan.
Pelaku lainnya berperan untuk mengarahkan ke nasabah menghubungi call center palsu.
"Call center yang dimaksud ini palsu. Nomor yang tertera di call center itu adalah nomor jaringan pelaku," terangnya.
Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku kemudian mengambil ATM nasabah yang seolah-olah telah tertelan itu.
Lalu pelaku pun mengambil uang nasabah dari mesin ATM kemudian kabur.
Residivis Kasus Pencurian
HM (45) dan HS pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Gowa ditangkap di Palu.
Keduanya merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.
Tak hanya itu, HM dan HS juga merupakan residivis kasus pencurian.
HM dan HS membobol ATM ditiga lokasi di Kabupaten Gowa.
Dua TKP di Jl Hasanuddin pada 13 dan 20 November 2024.
Kemudian di Jl Kacong Dg Lalang pada 9 Desember 2023.
Pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah.
Di TKP pertama pelaku meraup Rp 17.800.000
TKP kedua pelaku mengambil uang nasabah dari mesin ATM Rp 52.500.000 dan ketiga Rp 3 juta.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dibeberapa TKP di Sulsel dan provinsi lainnya.
"Kejahatannya dilakukan dibeberapa tempat, termasuk wilayah Bulukumba, Gowa, Makassar," ujar AKP Bachtiar, Rabu (27/12/2023)
Komplotan pelaku ini juga melancarkan aksinya di Majene dan Mamuju Sulbar.
Kemudian di Kota Palu Sulawesi Tengah.
"Pada saat berlangsung kegiatannya di Palu, tim Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan kedua pelaku dan dua pelaku lainnya masih pengejaran," ujarnya.
Para pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Para pelaku itu sudah menjalani hukuman di Lapas Batu Raja Sumatra Selatan.
Pembobol ATM Lintas Provinsi
Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa menangkap dua orang pelaku spesialis pembobol ATM di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kedua pelaku berinisial HM (45) dan HS (27).
Pelaku merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi.
Dua pelaku lainnya masih DPO.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dua pelaku disangkakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 12 miliar dan atau 7 tahun penjara," katanya saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (27/12/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti dua lem korea, selembar stiker call center salah satu bank BUMN beserta nomor telepon.
Satu STNK dengan nopol DD 4496 RP, 3 handphone nokia kecil.
Kemudian satu obeng play, satu gergaji besi kecil, satu handphone oppo warna gold
Dua dompet, cas handphone warna putih, dan uang tunai Rp 4 juta