TRIBUN-TIMUR.COM - Paspor merupakan dokumen wajib yang harud dimiliki bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri.
Namum, bagi Anda yang sudah memiliki paspor, belum tentu serta-merta bisa langsung berangkat ke luar negeru walaupun sudah memegang tiket sebab ada masa berlaku paspor.
Paspor harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Nah, untuk mengurus paspor, ada 2 jenis layanan, yaitu urus baru dan perpanjangan.
Paspor biasa juga terdiri atas 2 jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
URUS BARU
Bagi Anda yang ingin mengurus paspor baru, berikut ini syarat lengkapnya.
Syarat dokumen
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
* Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi.
Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
* Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
HILANG
Persyaratan
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu keluarga (KK)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur
Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
1. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
2. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0
Tempat pengurusan
Salah satu tempat pengurusan paspor adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di Jl Tritura nomor 12, Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Pelayanan paspor setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Tempat pelayanannya cukup nyaman sebab tersedia layanan gratis fotokopi dokumen, gratis kopi atau teh, gratis WiFi, tempat bermain anak, dan ruang menyusui.(*)