TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO- Satreskrim Polres Palopo menangkap pencuri motor di lorong Lapas Kelas IIA Kota Palopo.
Pelaku diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Kamis (30/11/2023).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku berinisial RA (33).
"RA mencuri satu unit motor Honda Revo Fit Hitam. Dia sudah ditangkap anggota," kata Supriadi, Jumat (1/12/2023).
Motor yang dicuri itu, dijual dengan harga Rp 2,2 juta di Walenrang.
Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
AKP Supriadi menerangkan, motor itu hilang saat diparkir oleh korban di tepi jalan.
Sementara korban berada di kebun yang berjarak sekitar 50 meter dari tempatnya memarkirkan motornya.
Usai berkebun, korban kaget karena tak melihat motornya terparkir.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan identitas pelaku dan mengamankannya di Mapolres Palopo," Kata AKP Supriadi.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rusdi Yunus ogah memberikan data pencurian motor selama 2023.
Dia beralasan, jumlah kasus pencurian motor baru bisa dirlis diakhir tahun.