TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral di Makassar, Polisi menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun karena diduga sebagai joki CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Minggu (12/11/2023) lalu.
Pemuda berinisia MH tersebut ditangkap di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) saat tengah mengikuti tes SKD CPNS Kemenkumham di Kampus UIM Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriyadi mengatakan, MH menggantikan SI, seorang peserta CPNS Kemenkumham.
Dia menjelaskan bahwa MH kini telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya betul ada joki CPNS diamankan oleh panitia kemarin. Tadi pagi pelaku kita serahkan ke Polrestabes," kata Iptu Jeriyadi dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/11/2023) siang.
Baca juga: Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh, panitia awalnya menaruh curiga saat proses registrasi dilakukan terhadap MH.
Pasalnya postur tubuh MH dan foto yang diunggah saat pendaftaran terlihat berbeda.
Secara fisik, MH memiliki tubuh yang cukup berisi, sementara di foto kartu peserta terlihat kurus.
Meski begitu, MH tetap dibiarkan masuk mengikuti CAT oleh panitia.
Kecurigaan panitia kemudian memuncak setelah hasil tes SKD milik MH mendapat nilai tertinggi ketiga di sesinya, yakni 416.
Panitia pun memutuskan untuk menginterogasi MH hingga dia mengaku bahwa dirinya adalah joki.
Dalam rekaman video yang diperoleh MH mengakui perbuatannya.
"Saya MH menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh.
MH mengaku bahwa dirinya adalah sepupu SI sehingga ia mau menggantikan SI untuk mengikuti tes CPNS.
MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun.
"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.
Belakangan diketahui, MH adalah seorang mahasiswa semester lima di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
"Sudah (kita tetapkan tersangka), Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/11/2023) sore.
Modus operandi yang dilancarkan MH lanjut Ridwan, dengan menyamar menjadi peserta tes CPNS.
"Modusnya peserta aslinya tidak mengikuti ujian. Cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian," ujarnya.
Aksi joki MH kata Ridwan mulai mencurigakan saat verifikasi wajah dilakukan panitia penyelenggara.
"Waktu pendaftaran peserta (yang datang). Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Sehingga, waktu tes, joki itu lolos tes dan ikut ujian," bebernya.
Dan kecurigaan panitia kian memuncak saat melihat nilai capaian yang diperoleh.
"Ini ketahuan karena hasil ujiannya sangat tinggi di antara yang lain, diamankan panitia dan koordinasi dengan Polrestabes. Maka dilaporkan lah ke Polrestabes," sebutnya.(*)