TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman kini tak menjabat lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah putusan.
Selain dipecat, ternyata Anwar Usman juga mendapat ganjaran lain.
Setelah pemecatan, sosok calon pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK jadi pertanyaan.
Nama Anwar Usman pun kini jadi sorotan, karena selain jabat Ketua MK, dia juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kini diberhentikan sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik soal batas usia capres dan cawapres yang melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Kini tinggal depalan hakim MK yang tertinggal.
Perebutan kursi Ketua MK diprediksi akan memanas.
Hal itu melihat komposisi hakim MK, minus Anwar Usman, yang tersisa hanya 8 orang yang bisa menyidangkan perkara Pemilu 2024.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.
Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan MKMK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.
Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.
Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.
1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.
Masa Jabatan:
Periode 1: 06 April 2011 s/d 06 April 2016
Periode 2: 07 April 2016 s/d 07 April 2026
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).
2. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Masa Jabatan:
Periode 1: 07 Januari 2015 s/d 07 Januari 2020
Periode 2: 07 Januari 2020 s/d 15 November 2029
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).
3. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
Masa Jabatan:
Periode 1: 28 April 2015 s/d 28 April 2020
Periode 2: 30 April 2020 s/d 08 Desember 2023
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).
4. Nama: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
Jabatan: Wakil Ketua MK (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)
Masa Jabatan:
11 April 2017 s/d 11 April 2032
Lembaga Pengusul: Presiden RI
5. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
Masa Jabatan:
13 Agustus 2018 s/d 27 Juni 2032
Lembaga Pengusul: Presiden RI
6. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Masa Jabatan:
07 Januari 2020 s/d 15 Desember 2034
Lembaga Pengusul: Presiden RI
7. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Masa Jabatan:
Periode 1: 01 April 2013 s/d 01 April 2018
Periode 2: 27 Maret 2018 s/d 03 Februari 2026
Lembaga Pengusul: DPR RI
8. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Masa Jabatan:
Periode 1: 21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019
Periode 2: 21 Maret 2019 s/d 17 Januari 2024
Lembaga Pengusul: DPR RI
*) Wahiduddin Adams, SH. MA akan pensiun. Posisinya akan digantikan Arsul Sani Anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI.
9. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Masa Jabatan:
23 November 2022 s/d 08 Januari 2035
Lembaga Pengusul: DPR RI
Berikut adalah rangkuman putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:
1. Enam Hakim Ditegur Lisan
Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.
Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.
Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.
2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.
Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.
Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis.
4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.
5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU
Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*)