TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, AL, terancam dicopot dari jabatannya.
Hal ini disebabkan kasus perselingkuhan sang kades AL mencuat ke publik.
Foto-foto mesra AL bersama dengan perempuan lain saat berada di dalam mobil tersebar.
Hal itu membuat warga naik pitam.
Puncaknya, ratusan massa mendatangi kantor AL.
Mereka memasang spanduk penolakan dan meminta AL lengser dari jabatannya.
Kasus AL langsung ditangani Komisi I DPRD Luwu.
Komisi I berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan stakeholder pemerintah terkait pada, Rabu (25/10/2023).
RDP dilakukan untuk membahas nasib AL kedepan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Kasmaruddin mengaku, pihaknya akan memanggil AL untuk dimintai kesaksian.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil. Karena hari ini ada agenda RDP di Komisi I terkait kasus ini. Kami akan panggil untuk meminta kesaksian langsung dari beliau seperti apa," jelasnya, Rabu (25/10/2023).
Kata Kasmaruddin, saat ini belum bisa berbicara banyak akan sanksi yang akan diberikan kepada AL.
Namun menurut Kasmaruddin, sanksi pemecatan AL bukan tak mungkin diberikan atas perbuatannya.
"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah pak bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.
"Jadi saya tidak bisa bilang dulu apa kemungkinan sanksi itu ringan atau berat. Kita tunggu hasil RDP seperti apa. Artinya kita tidak mau gegabah dulu dengan kasus ini," sambungnya.