KPU Luwu

Timsel Calon Komisoner KPU Luwu Dilaporkan ke Ombudsman, Syamsu Rijal Jadi Sorotan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pengumuman 10 besar calon Komsioner Bawaslu Bone (kiri) dan 10 besar calon Komisioner KPU Luwu (kanan).

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi menyorot Syamsu Rijal salah satu calon Komisioner KPU Luwu, Sulawesi Selatan.

Syamsu Rijal, hingga saat ini masuk ke dalam 10 deretan besar, calon Komisioner KPU Luwu.

Pengumuman itu diumumkan Tim Seleksi Calon Komisioner KPU di 7 daerah yang sedang melakukan tahapan seleksi.

Pengumuman itu tertuang dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan hasil seleksi itu ke Ombudsman, Sulawesi Selatan pada 23 Oktober 2023.

Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muh Tawakkal Wahir juga angkat bicara.

Kata Tawakkal, ada dugaan salah satu bakal calon Komsioner KPU Luwu yang tidak memenuhi persyaratan peserta.

"Kita lihat ada 2 pendaftar calon Komisioner KPU Luwu dari luar daerah. Sebelumnya dia juga merupakan 6 besar Bawaslu Utara dan 10 Besar Bawaslu Bone," jelasnya, Selasa (24/10/2023).

Dirinya menambahkan, sementara pengumuman kelulusan calon Komisoner Bawaslu tadi, terhitung pada 18 Agustus 2023.

"Artinya, Harianto dan Syamsul Rijal kalau mereka mengurus surat pindah domisili, pada bulan Juli sampai Agustus, berarti mereka masih dalam tahapan seleksi Bawaslu tadi," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Tim Seleksi Mohammad Arif Husein mengaku, Syamsu Rijal tak melanggar peraturan administrasi apapun.

"Sependek pengetahuan saya tidak ada regulasi yang melarang, persyaratan administratif hanya mensyaratkan KTP elektronik, dan terkonformasi pada saat bimtek sudah pernah dipertanyakan oleh salah satu timsel peserta bimtek," jelasnya, Sabtu (21/10/2023).

Kata Arif, pendaftar calon komisioner hanya harus memiliki E-KTP sesuai domisili daerah yang dituju.

"KTP elektronik berdomisili di tempat kabupaten/kota KPU yang dilamar. Yang penting domisili Luwu berarti sudah terpenuhi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pendaftaran calon Komisioner KPU Luwu, aturan mengenai waktu lama domisili juga telah dihapuskan.

"Pernah ada aturan bginidi seleksi 5 tahun lalu, tapi sekarang dihilangkan," imbuhnya.

Calon Komisioner KPU Luwu dijadwalkan akan melakukan fit and proper test pada bulan November 2023. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana


 
 

Berita Terkini