TRIBUN-TMUR.COM - Sejumlah pengendara motor di Kabupaten Gowa menjadi sorotan ketika mereka terlibat dalam adu mulut dengan petugas Satlantas Polres Gowa dalam sebuah insiden yang mengejutkan.
Razia tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Gowa di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (20/9/2023), dengan tujuan menegakkan aturan penggunaan helm, terutama di kalangan pelajar.
Namun, yang mengejutkan adalah sejumlah pelajar justru mendapatkan tilang dari petugas Satpol PP Gowa.
Beberapa pengendara motor ditilang karena tidak memakai helm, bahkan ada yang berboncengan tiga orang. Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, mengungkapkan, "Sekitar 20 unit kendaraan motor berhasil kami amankan. Sebagian besar dari mereka adalah anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor tanpa helm. \
Bahkan ada yang diantar oleh orang tuanya, tetapi anaknya yang dibonceng tidak menggunakan helm."
Selain pelanggaran terkait helm, beberapa kendaraan juga disita karena pengendara tidak membawa surat-surat berkendara yang diperlukan. Di antara yang terkena tilang, terdapat pelajar SMP yang masih di bawah umur yang membawa kendaraan motor.
"Prioritas razia ini adalah sekolah-sekolah, karena pelanggaran ini paling sering dilakukan oleh anak sekolah," tambahnya.
Kejadian adu mulut antara pengendara motor dan petugas Satlantas Polres Gowa menciptakan ketegangan selama operasi penertiban. Meskipun demikian, penegakan aturan penggunaan helm tetap menjadi fokus utama pihak berwenang untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Gowa.
Mengenai Pelanggaran Tidak Pakai Helm:
Berbicara mengenai pelanggaran lalu lintas, ada banyak sekali pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor. Salah satu pelanggaran yang paling umum terjadi adalah tidak pakai helm.
Padahal, penggunaan helm saat berkendara menjadi faktor kunci dalam menjaga keselamatan selama perjalanan.
Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm yang harus dibayarkan?
Untuk mengetahuinya, simak informasi denda tilang pelanggaran lalu lintas berikut ini.
Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm:
Helm memiliki fungsi yang sangat penting untuk melindungi bagian kepala dan mengurangi resiko cedera otak yang ditimbulkan dari kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri.
Pasalnya penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.
Besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu" (Pasal 291 ayat 1).
Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus harus tertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.
Syarat helm yang baik menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi tiga ketentuan, diantaranya adalah:
Helm harus terbuat dari bahan yang memiliki kekuatan tinggi dan bukan logam.
Selain itu, helm juga harus mampu bertahan dalam kondisi suhu ekstrem antara 0 derajat celcius hingga 55 derajat celcius selama minimal 4 jam tanpa mengalami perubahan.
Helm tersebut juga harus tahan terhadap radiasi ultraviolet dan tidak akan terpengaruh oleh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
Bahan tambahan yang digunakan dalam helm harus memiliki sifat tahan terhadap pelapukan, tahan air, dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suhu.
Bagian helm yang secara langsung berkontak dengan tubuh dilarang terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit. Selain itu, bahan tersebut juga harus tetap mempertahankan kekuatan dalam menghadapi benturan dan tidak akan mengalami perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak, dan lemak dari pengguna helm.