Kampus Ditutup

Sanksi LLDikti Makassar ke Kampus Swasta yang Dicabut Izinnya: Dilarang Rekrut Mahasiswa dan Wisuda

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LLDikti IX Makassar Andi Lukman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar kini menjadi pusat pembicaraan di kalangan civitas akademik berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Kota Makassar.

Hal ini terjadi setelah Kepala LLDikti IX Makassar, Andi Lukman, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional satu kampus swasta di Makassar.

"Ada satu PT atau kampus swasta di Makassar kita cabut izin operasionalnya," ujar Andi Lukman pada Senin (18/9/2023).

Adapun dampak dari pencabutan izin ini adalah PT tersebut tidak dapat melaksanakan kegiatan akademik, termasuk penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggaraan wisuda.

Baca juga: Heboh! 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup, LLDikti Bocorkan Pelanggaran hingga Terbit Sanksi Keras

Menurut Lukman, dua perguruan tinggi di Makassar ini kehilangan izin karena tidak mematuhi asas tri dharma perguruan tinggi.

"Kita ketahui bersama bahwa PT hadir bukan hanya untuk merekrut mahasiswa, tetapi juga memiliki banyak kewajiban, termasuk pengabdian kepada masyarakat dan jaminan mutu pendidikan," jelas Lukman.

Dia juga menyebut bahwa pihak LLDikti telah melakukan pembinaan terhadap empat PT yang kehilangan izin, namun pihak akademik di PT tersebut tidak memperbaiki situasi sehingga pencabutan izin menjadi langkah terakhir.

Tindakan ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya kegiatan belajar mengajar tanpa memiliki status legal dari perguruan tinggi tersebut.

Lebih jauh diungkapkan Lukman, bahwa LLDikti IX Makassar terus mendorong agar kampus di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar bisa menjamin mutu pendidikan terlebih pada akreditasi program study hingga akreditasi perguruan tinggi (institusi) tersebut.

Tentu ketika kampus tersebut tidak dalam status akreditasi, Lukman menegaskan bahwa kampus tersebut tidak dapat melaksanakan wisuda apalagi menerbitkan ijazah. 

"Intitusi itu tidak boleh melakukan wisuda jika tidak terakreditasi. Dengan akreditasi sebuah institusi tertnda bahwa mereka bisa menjamin mutunya," ujar Lukman. 

Berita Terkini