Oknum Polisi Lecehkan Tahanan

Komisi III DPR Rio Desak Propam Sanksi Tegas Briptu SA Jika Terbukti Berbuat Pelecehan Seksual

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polda Sulsel mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Terbaru kecaman datang dari anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM Andi Rio Idris Padjalangi.

Doktor ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mendesak Propam Polda Sulsel mengusut dugaan pelecehan seksual oleh Briptu SA tersebut.

Jika terbukti, Andi Rio mendesak Propam Polda Sulsel memberi sanksi tegas kepada Briptu SA.

Sanksi tegaskan diharapkan bukan hanya berupa sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana jika ditemukan adanya unsur pidana dalam dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian. Propam Polda Sulsel harus memberikan sanksi tegas bukan hanya kode etik," kata Andi Rio Idris Padjalangi saat dihubungi wartawan Jumat (18/8/2023).

Kasus dugaan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan perempuan itu viral dan jadi perhatian publik.

Untuk itu, Andi Rio Idris Padjalangi meminta Propam Polda Sulsel menginvestigasi secara mendalam apakah oknum polisi tersebut baru pertama kali melakukan atau sudah sering melakukan pelecehan seksual kepada para tahanan wanita Polda Sulsel lainnya.

Legislator Dapil Sulsel itu menegaskan, tidak boleh lagi ada korban selanjutnya dan kasus pelecehan yang terulang kembali di lingkungan Polda Sulsel.

"Jangan sampai ada korban lain sebelum peristiwa ini terungkap, Propam harus menelusuri hal ini demi keselamatan tahanan wanita lainnya," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menegaskan bahwa penjara bukan sekedar melaksanakan hukuman atau memberikan efek jera kepada para terpidana. Tetapi, Bagaimana para tahanan kedepannya dapat menjadi lebih baik ketika telah dikembalikan di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan. Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan," tegasnya.

Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Supriansa mendesak Propam Polda Sulsel turun memeriksa Briptu SA untuk mengusut kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut.

Briptu SA sebelumnya dilaporkan melakukan aksi oral seks kepada seorang tahanan perempuan Polda Sulsel.

Dugaan kasus Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu viral dan jadi perhatian publik dalam dua hari ini.

"Saya berharap Propam Polda Suslel bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Briptu SA)," kata Supriansa saat dihubungi wartawan Kamis (17/8/2023).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Polda Sulsel memberikan sanksi tegas jika dugaan pelecehan seksual Briptu SA itu benar.

Menurutnya sanksi tegas dibutuhkan agar ke depan tidak ada lagi korban pelecehan seksual berikutnya.

"Jika terbukti tentu lebih pantas diberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Supriansa.

Supriansa ikut sedih dan prihatin mendengar kabar dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri itu.

Menurutnya, anggota Polri semestinya menjaga tahanan, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji.

"Saya kira kalau tindakan itu benar maka sangat tidak etis. Mestinya polisi menjaga tahanan bukan justru pagar makan tanaman," kata mantan Wakil Bupati Soppeng ini.

Briptu SA Dilaporkan Paksa Tahanan Perempuan Oral di Penjara

Citra Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya.

Ulah tak terpuji kali ini dilaporkan dilakukan salah satu polisi yang bertugas Direktorat Tahti Polda Sulsel.

Inisial namanya yakni Briptu SA.

Briptu SA tega memaksa salah seorang tahanan perempuan berbuat oral seks.

Oral seks adalah hubungan dewasa 17 tahun ke atas menggunakan mulut, bibir, atau lidah.

Atas aksi tak terpuji tersebut, Propam Polda Sulsel kini diturunkan mendalami dugaan aksi oral seks kepada tahanan perempuan tersebut.

Adapun cerita memilukan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu pertama kali diungkapkan seorang pemuda di Kota Makassar, berinisial HE (29).

HE mengaku belum lama ini menerima curhatan pacarnya inisial FM yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Sang kekasih kata HE, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu SA.

Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.

HE mengatakan, dugaan pelecehan yang dialami FM terjadi beberapa pekan lalu saat dini hari jelang subuh.

"Korban dalam keadaan tidur di dalam sel, kemudian datang ini oknum (Briptu SA) memeluk dari belakang, sambil meremas payudara korban," kata HE kepada tribun, Selasa (15/8/2023) sore 

Setelah itu, lanjut HE, SA yang diduga dalam kondisi mabuk karena bau minuman alkohol, membisiki SA untuk masuk ke toilet.

"Tapi ini korban menolak saat dibisiki itu masuk ke WC (toilet), disitu ini oknum membisiki lagi, bilang isap mi saja," ujarnya.

Oknum SA lanjut HE, lantas membuka resleting celananya dan memperlihatkan kemaluannya.

SA yang menolak lanjut HE, pun berbalik badan membelakangi oknum polisi tersebut.

"Tapi ini oknum di balik badannya lagi ini korban baru dia pegang rambutnya dan ditarik sehingga mulut korban kena ke kelaminnya ini si oknum," ungkap HE.

FM yang menolak pemaksaan itu, tidak dapat berbuat banyak kata dia, lantaran rambutnya terus dipegang SA dan memaksa agar alat kelaminnya masuk ke bibir korban.

"Sampainya tiga kali itu katanya (FM) dipaksa terus sama ini oknum yang tarik rambutnya," ucap HE.

Tidak kunjung ereksi karena diduga pengaruh alkohol, SA lanjut HE pun meninggalkan FM begitu saja.

HE yang tidak terima pacarnya diperlakukan tak seronoh seperti itu, telah melaporkan kejadian itu ke atasan Briptu SA di Polda Sulsel.

Ia bahkan berencana akan mendatangi LBH Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengaku apa yang dialami FM sementara diselidiki di Propam Polda Sulsel.

"Progres kasusnya sementara ditangani Propam Polda Sulsel, masih didalami," jelas Komang kepada wartawan.

LBH Makassar Beri Pendampingan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal mendampingi kasus pelecehan seksual yang dialami tahanan perempuan inisial FM di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Hal itu diungkapkan pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin seusai menerima laporan teman dekat (pacar) FM, HE (29) di kantor LBH Makassar, Jl Nikel Raya, Makassar, Rabu (16/8/2023) sore.

"Karena ini terkait kasus kekerasan seksual, maka LBH Makassar akan meresponnya lebih cepat," kata Mirayati.

Mirayati mengatakan, setelah menerima laporan teman dekat FM, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

"Hari ini sebisa mungkin kami akan melakukan gelar perkara," ujar Mirayati.

Dari gelar perkara itu, lanjut dia, dapat disimpulkan tindak lanjut langkah hukum yang akan ditempuh.

Dan jika menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu, pihak mengaku tidak hanya mendorong kasus itu pada sanksi etik tapi juga pidana.

"Sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, kalau memang ada dugaan tindak pidananya, kami akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar juga mendorong untuk tindak pidananya," tegas Mirayati 

"Jadi kalau memang ada tindak pidananya, kami LBH Makassar akan membuat laporan ke Polda Sulsel," tegasnya 

Selain keterangan teman dekat FM (HE), LBH Makassar juga akan mendalami informasi melalu keluarga FM.

Berita Terkini