Nurdin Abdullah Bebas

Bebas dari Sukamiskin, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta Main Bareng Cucu

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Jumat (18/8/2023). 

Hal ini dikonfirmasi oleh putrinya, Putri Fatimah Nurdin, yang dihubungi oleh Tribun Timur. 

"Alhamdulillah, ayah saya saat ini dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta," kata Fatimah Nurdin kepada Tribun Timur Jumat (18/8/2023) sore.

Fatimah mengungkapkan. bahwa setibanya di Jakarta, Nurdin Abdullah akan berkumpul bersama keluarga dan berencana memanfaatkan waktu bebasnya hari ini untuk bermain dengan cucunya.

"Bapak ingin bermain dengan cucunya di Jakarta terlebih dahulu," tambahnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dijemput Liestiaty F Nurdin

Namun, terkait jadwal kembali ke Makassar, Fatimah mengakui belum menerima informasi lebih lanjut.

"Iya, saat ini saya belum mendapatkan informasi mengenai itu," ungkapnya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara pada Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi ini diberikan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah dibebaskan bersama dengan Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, berdasarkan remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, surat keputusan (SK) telah direvisi untuk memungkinkan pembebasan (bersyarat) pada tanggal 18 Agustus 2023," jelas Kunrat saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (18/8/2023).

Kunrat menambahkan bahwa keempat narapidana masih diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas secara mutlak.

"Mereka masih harus menjalani wajib lapor dan masa percobaannya diperpanjang selama satu tahun. Selama setahun ke depan, mereka harus menunjukkan perilaku yang lebih baik," tambahnya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Selain itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Selain itu, Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandry Suanda alias Afung, terkait dengan proyek impor produk hortikultura.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Pada Sabtu dini hari tanggal 27 Februari 2021, Nurdin diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).

Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.

Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.

Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.

Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.

Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.

Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.

Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.

Daftar Suap-Gratifikasi Nurdin Abdullah

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Di antaranya Nurdin diyakini oleh jaksa menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto. Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang berkepentingan atas sejumlah pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.

Di antara penerimaan itu adalah uang Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui mantan ajudan Nurdin, Syamsul Bahri.

Untuk penerimaan Rp 2,2 miliar tersebut, diakui Nurdin dengan alasan merupakan sumbangan masjid. Nurdin juga mengakui menerima SGD 200 ribu dari kontraktor Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

Nurdin Abdullah juga diyakini jaksa meminta dana operasional kepada kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias H Momo serta Hj Indar.

Kedua kontraktor ini kemudian masing-masing menyetor Rp 1 miliar untuk Nurdin melalui perantara mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Selain berkedok meminta dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial (bansos).

Di antara setoran tersebut ialah penerimaan Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin yang mengaku dimintai sumbangan masjid di kebun pribadi Nurdin di Kebun Raya Pucak, Maros.

Gratifikasi melalui sumbangan masjid juga diyakini datang dari kontraktor Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso. Keduanya masing-masing mentransfer Rp 100 juta ke rekening masjid.

Selanjutnya, penerimaan juga datang dari kontraktor yang mengerjakan proyek bibit talas Jepang di Tana Toraja, Kwan Sakti Rudy Moha.

Rudy disebut memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos COVID-19 melalui perempuan yang bekerja di rumah Nurdin, Nurhidayah.

Nurdin juga diyakini menerima titipan Rp 1 miliar dalam kardus dari kontraktor Robert Wijoyo dengan perantara Syamsul Bahri. Robert dan Nurdin menyebut kardus tersebut berisi beras tarone, tapi jaksa meyakini kardus itu sebenarnya berisi uang dan bukan beras sebagaimana keterangan Syamsul yang berasumsi kardus itu berisi uang.(*)

 

 

Berita Terkini