BKAD Sebut Utang Pemprov Sulsel Warisan dari Gubernur Era Nurdin Abdullah

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sulsel periode 2018-2021 Nurdin Abdullah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BKAD Sulsel, Bobi, pasang badan untuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman soal utang.

Bobi mengatakan, Andi Sudirman Sulaiman tak pernah membuat kebijakan untuk meminjam uang.

Menurutnya, utang Pemprov Sulsel adalah warisan sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat Gubernur Sulsel.

Bobi menuturkan, Andi Sudirman Sulaiman justru menyelesaikan utang Pemprov Sulsel dari PEN era Nurdin Abdullah.

Hal itu disampaikan Bobi menanggapi pernyataan DPRD Sulsel soal utang Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 triliun yang berpotensi diwariskan kepada Pj Gubernur baru.

“Soal utang, tidak pernah pak gub membuat kebijakan meminjam uang selama menjabat gubernur karena itu mesti persetujuan DPRD. Justru Ni'matullah yang termasuk menyetujui utang PEN sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat Gubernur. Jadi itu warisan” kata Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BKAD Sulsel, Bobi dalam rilis Pemprov Sulsel yang diterima Tribun-Timur.com Minggu (6/8/20223).

Bobi mengatakan di era Andi Sudirman Sulaiman, warisan utang Pemprov Sulsel turun dari sebelumnya Rp2 triliun.

“Justru pak Gub berhasil menurunkan utang warisan dari Rp2 triliun dari tahun ke tahun,” kata Bobi.

Bobi melanjutkan, soal DBH kabupaten kota yang merupakan kewajiban Pemprov Sulsel tersebut, justru di masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu mulai terbayar ke kabupaten / kota meningkat.

Menurut Bobi, jika tidak ada penegasan Andi Sudirman Sulaiman untuk membayarkan DBH kabupaten kota, maka utang yang terakumulasi tersebut diyakini akan bertambah besar dibanding saat ini.

"Jadi hutang saat ini Rp 100 M, namun itu belum bisa dibayarkan karena perlu diaudit dan kebanyakan karena proyek yang butuh audit khusus fisik dan hati hati sebelum dibayar," kata Bobi.

Bobi mengungkapkan, soal utang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu belum bisa dibayarkan karena belum melalui audit lanjutan setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh APIP terkait reelnya karena luncuran.

Selanjutnya dana PEN yang disebutkan oleh DPRD Sulsel, itu sudah ada sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Kendati demikian, meski tergolong jangka panjang itu akan menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk menyelesaikannya.

"Prinsipnya, utang tercatat tersebut bukan pinjaman atas inisiatif Andi Sudirman Sulaiman, tapi itu adalah utang yang bersifat warisan yang progresif harus dituntaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku." kata Bobi.

Ni'matullah Ungkap Utang 2022 Rp1,2 T 

Masa akhir jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sudah diumumkan DPRD Sulsel pada rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (4/8/2023).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman turun takhta pada 5 September 2023 mendatang.

Sebelum turun takhta, catatan merah disampaikan DPRD Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah Rahim Bone menyoroti jumlah utang yang ditinggalkan Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman disebutnya meninggalkan utang tinggi.

"Tahun ini kita memperoleh limpahan utang dari 2022 senilai Rp 1.2 T. Itu adalah limpahan utang terbesar selama pemerintahan ini," kata Ni'matullah Erbe, Jumat (4/8/2023) malam.

Jumlah ini diakui menjadi limpahan utang terbesar di pemerintahan.

Bahkan, limpahan utang ini lebih tinggi dibandingkan saat masa Covid-19.

Saat itu, besaran utang hanya diangka Rp 600 M.

Akibat utang tersebut, APBD 2023 pun disebut menanggung beban besar.

Sebab utang ini termasuk jangka pendek yang harud dibayarkan

"Itu artinya APBD 2023 menanggung beban besar yang tidak dibicarakan waktu ditetapkan. Berarti akan ada uang APBD 2023 ini untuk membayar utang itu," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini .

Rincian Rp 1,2 Triliun ini paling banyak berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kab/kota yang belum terbayarkan di 2022.

Besarannya mencapai Rp 720 Miliar

"720 M itu Utang DBH ke Kab/Kita yang tidak dibayar 2022 dan tahun ini dibayar. Kemudian ada utang pengerjaan PEN hampir 180 M. sisanya program lain pertanian, disdik, PU dan Rumah sakit," lanjutnya.

DPRD Sulsel disebutnya sudah memberikan izin adanya perkada.

Perkada merupakan perubahan parsial atau sebagian APBD untuk membayar utang tersebut.

Jalur ini pun disebutnya sudah ditempuh Pemprov Sulsel untuk membayar utang.

"Kita sudah beri izin lakukan perkada  yaitu perubahan parsial APBD atau perubahan Sebagian untuk bayar itu," kata Ni'matullah Erbe.

"Jadi sudah lunas Rp 720 M ke kab/kota, Rp 480 M lebih sisanya sebagian kecil belum lunas. Sekitar 40-50 M itulah di pertanian dan disdik itu belum diselesaikan. Di sekwan juga kecil belum dibayar," lanjutnya.

Dengan adanya kebijakan perkada, APBD 2023 pun dipakai sebagian untuk membayar limpahan utang.

Ni'matullah Erbe menyebut utang ini harus segera ditangani.

Pasalnya, jika tidak ditangani maka akan berdampak pada APBD tahun berikutnya

"Ini carry over dari 2022 ke 2023 kalau tidak ditangani dengan baik maka akan jadi role over bergulir mempengaruhi tahun depan," sambungnya.(*)

Berita Terkini