Dua THM di Pinrang Ditutup, Zona Kuliner The M Hotel dan D'King Cafe Terbukti Jual Miras

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP saat menutup Zona Kuliner The M Hotel yang berada di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (2/8/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -  Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Satpol PP Pinrang resmi menutup dua tempat hiburan malam (THM)  karena terbukti menjual minuman keras (miras).

Dua THM tersebut yakni Zona Kuliner The M Hotel dan D'King Cafe.

Diketahui, Satpol PP Pinrang pertama kali menutup D'King Cafe yang berada di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Senin (31/7/2023) kemarin.

Selanjutnya, Satpol PP menutup Zona Kuliner The M Hotel yang berada di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (2/8/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan, Muhadir Muddin, mengatakan kedua THM tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002.

Tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.

"Sudah ada dua THM yang kami tutup dikarenakan terbukti menjual miras. Penutupan operasi penjualan minuman keras di Zona Kuliner The M Hotel dan D'King ini dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras," kata Muhadir, Kamis (3/8/2023).

Dikatakan, khusus Zona Kuliner The M Hotel, pihaknya hanya menutup operasi penjualan minuman kerasnya saja.

Namun, untuk penjualan makanan atau kuliner lainnya tetap diperbolehkan.

"Yang kami tutup total adalah operasi penjualan minuman keras. Pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami," ujarnya.

Sementara untuk D'King Cafe, Muhadir menuturkan menutup total cafe tersebut.

Hal ini, karena laporan masyarakat yang masuk sudah banyak dan mengatakan kalau D'King Cafe beroperasi hingga dini hari dan menggangu aktivitas tidur masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Muhadir mengungkapkan bahwa, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman keras.

"Sudah beberapa kali diberikan surat teguran, tapi tidak diindahkan. Akhrinya, kami melakukan penutupan langsung," ucapnya.

Dia juga mengatakan, jika masih ada THM yang menjual miras dan mengganggu ketentraman warga di sekitar lokasi, agar segera dilaporkan.

"Silahkan dilaporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti," imbuhnya.

 


Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Berita Terkini