TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap M (45) warga Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
M ditangkap usai menguasai barang terlarang jenis sabu sebanyak 27 saset.
27 saset sabu itu ditemuman tim Sat Reskrim Narkoba Polres Luwu di rumah miliknya.
Selain barang bukti sabu, Sat Reskrim Narkoba Polres Luwu juga mendapati sendok sabu dan satu unit handphone di kamar tidur M.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengaku, setelah diintrogasi anggota M mengaku sabu itu ia dapatkan di Kota Palopo.
“Kami dari Sat Res Narkoba Polres Luwu telah mengamankan lelaki berinsial M, bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada M dan saksi saksi yang ada," jelasnya, Minggu (4/6/2023).(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana