TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2023.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: PAS-878.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Usia di atas 70 tahun kepada narapidana sesuai dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Remisi diberikan kepada WBP yang diakui sebagai lanjut usia.
Penerima remisi tersebut adalah Lantileng bin Lamanna, yang menerima remisi selama tiga bulan.
Kemudian Rasing Paku bin Alm Kosik yang menerima remisi selama empat bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyatakan remisi lanjut usia ini diberikan pada HLUN 2023, yaitu pada 29 Mei setiap tahunnya.
"Remisi ini hanya berlaku untuk narapidana yang berusia di atas 70 tahun pada tanggal yang ditentukan untuk remisi," ujarnya kepada TribunParepare.com, Jumat (2/6/2023).
Besaran remisi yang diberikan sesuai dengan usulan RU.
"Namun, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi ini dilakukan sekaligus dengan perayaan hari kelahiran Pancasila," lanjutnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Parepare mengingatkan WBP agar selalu bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam menghadapi ancaman, rintangan, tantangan, dan gangguan Kamtibmas di dalam Lapas Kelas IIA Parepare.
"Marilah kita saling bergandengan tangan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," ajaknya.
Lapas Kelas IIA Kota Parepare terletak di Jl Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.(*)
Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah