TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Oknum Anggota DPRD Sidrap HA terjerat kasus narkoba terdaftar sebagai bacaleg PKS Sidrap.
Sebelumnya, PKS Sidrap telah menyerahkan 35 berkas bacalegnya ke KPU Sidrap.
Dalam berkas diserahkan itu, termasuk berkas HA yang saat ini diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, Kamis (11/5/2023).
"Iya, berkas bacaleg PKS Sidrap inisial HA ada masuk atau terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 1 Saset Sabu dan Alat Hisap
Baca juga: Tanggapan Ketua PKS Sidrap Soal Kadernya Terjerat Narkoba
Dikatakan, semua berkas bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap.
Namun, proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
"Berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun, untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," ujarnya.
Ketua PKS Sidrap Mahmud Yusuf menuturkan, HA terdaftar bacaleg di PKS sebelum pihaknya mengetahui kasus menjerat kadernya itu.
"Iya, berkasnya masuk. Kami juga baru tahu informasinya kalau yang bersangkutan terjerat kasus narkoba," ungkapnya.
Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.
"Kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya.
Saat ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.
Dia menegaskan, PKS menolak keras jika adanya anggota terjerat kasus narkoba.
"Kami menegaskan tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," katanya. (*)