TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan setelah anaknya aniaya seorang mahasiswa kini berbuntut panjang.
AH anak AKBP Achiruddin Hasibuan nekat aniaya seorang mahasiswa gara-gara perempuan.
Meski AKBP Achiruddin Hasibuan sudah minta maaf, namun hal tersebut dinilai tak cukup.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ngotot kasus tersebut dilanjut hingga Achiruddin Hasibuan diberi ganjaran.
Kompolnas meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengembangkan kasus penganiayaan itu.
Komisioner Kompolnas berharap, pihak yang terlibat serta melakukan pembiaran dalam kasus itu diproses secara pidana.
Adapun AKBP Achiruddin selaku ayah dari AH ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Kompolnas juga mendorong polisi mendalami dugaan AKBP Achiruddin yang diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban.
Poengky juga berharap, penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," kata dia.
Awal kejadian
Penganiayaan AH terhadap mahasiswa itu viral di media sosial.
Polisi menyebut kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D.
Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
Bahkan, Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.
Perwira polisi di Polda Sumut itu sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan. Anak jadi tersangka, ayah dicopot dari jabatan Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, ayahnya kini AKBP dicopot dari jabatannya selaku Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan ditempat khusus untuk diperiksa lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com