TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah Syamsu Rizal atau Deng Ical, Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, pemeriksaan dilakukan terkait pembiayaan tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota, serta premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018.
"Ada tiga (yang diperiksa) yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar)," ucap Soetarmi saat dikonfirmasi KOMPAS.com Senin (17/4/2023).
Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Diketahui Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Soetarmi menuturkan saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebesar Rp 1.587.612.000.
"Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakukkang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2017-2019 senilai Rp 20 miliar.
Salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
Danny Pomanto diperiksa
Setelah menangkap Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan Abadi alias IA, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa Kejati, Kamis (13/4/2023) lalu.
Pemeriksaan ini masih sekaitan dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara hingga Rp20 miliar, hingga menyeret Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kejati Sulsel memeriksa Danny Pomanto, untuk mendalami peran dan tugas Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar, dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 sampai 2019.
Status Danny Pomanto sebagai wali kota saat kasus dugaan korupsi itu berjalan, praktis Danny juga menjabat sebagai owner dari perusahan daerah air minum itu.
Duduk perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo.
Haris Yasin Limpo remi ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (11/4/2023), setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 gedung Kejati Sulsel.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi wali kota dan wakil wali Kota Makassar," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi saat merilis kasus itu di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
"Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 atau Rp 20 miliar lebih," sambungnya.
Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
Juga Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.
Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar kepada wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat," kata Yudi Triadi.
"Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," sambungnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017," ungkap Yudi.
"Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya," sambungnya.
Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.
Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Alasan Danny Ikut DIperiksa
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan alasan Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa.
"Tadi dari Kajati Sulsel telah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka," ujar Soetarmi.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017 sampai 2019," sambungnya.
Tim penyidik kata Soetarmi, penting melakukan pemeriksaan terhadap Danny Pomanto yang dalam kasus itu bertindak selaku owner.
"Jadi termasuk dalam hal ini kita periksa yaitu Wali Kota Makassar selaku owner dalam PDAM Makassar," ujar Soetarmi.
Katadia, tentu penyidik bertanya tentang tugas dan peran beliau selaku owner di situ yang ada hubungannya dengan perbuatan oleh kedua tersangka (HYL dan IA).
Saat Danny Pomanto diperiksa, Gedung Kejati Sulsel didatangi massa pendukung Danny Pomanto.
Mereka bahkan memanjat dinding kejati untuk masuk.
Sejumlah petugas kepolisian dan Kejati berjaga untuk menghalau massa.
"Jadi kami meminta, maksud bapak ibu datang kemari dalam rangka apa?," ucap Soetarmi menemui massa yang hendak merangsek masuk ke Kejati.
"Mengawal pak wali kota," sahut salah satu pria dalam barisan massa itu.
"Oke baik. Pak Wali kota dalam hal ini dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," jawab Kasie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar"