TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat H-7 lebaran.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel pun merespon aturan tersebut.
Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengaku, akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.
"Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha," kata Ardiles Saggaf, Senin (3/4/2023).
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami juga sudah di berikan surat edaran tersebut menyangkut itu pemberian THR," ujarnya
Ardiles menegaskan, penindakan pembekuan izin tak sungkan dilakukan.
Apabila, perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
Ia pun mengimbau pekerja melapor ke Disnakertrans Sulsel jika ada persuahaan tidak Membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu ditetapkan.
Posko pengaduan pun akan dibentuk sebagai wadah pelaporan para pekerja.
"Kami sudah mulai membentuk posko, nanti setiap hari teman-teman bertugas. Setelah itu, setiap ada aduan di hari yang di canangakan, yaitu H- 7. Jadi penindakan itu di mulai dari mines 7 Hari di bawahnya," kata Ardiles Saggaf.
"Kalo setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan," katanya. (*)