TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.
Menurut Anas, aturan soal pencairan THR sedang digodok.
"Sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu. Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3).
Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.
Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta.
Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut, kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.
Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR.
Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.
“Itu ada ketentuan sendiri, itu ranah pengawasan, pasti akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.
Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.