Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Alex Noerdin Anggota DPR yang Dipenjara Gegara Korupsi Uang Masjid, Mobil Kijang 94

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harta kekayaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dipenjara gegara korupsi uang pembangunan masjid.

TRIBUN-TIMUR.COM - Harta kekayaan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan yang dipenjara gegara korupsi uang pembangunan masjid.

Alex Noerdin dipenjara saat menjabat sebagai anggota DPR RI fraksi Golkar.

Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan Alex Noerdin mengalami peningkatan.

Saat menjadi calon Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 harta kekayaan Alex hanya Rp 10.509.174.805.

Namun pada tahun 2019 hingga 2020, harta kekayaan Alex meningkat dratis.

Sebelumnya, setelah divonis penjara, Alex berusaaha untuk bebas.

Baca juga: Supra Fit dan Innova Lama Jadi Harta Kekayaan Irjen Nana Sudjana, Kapolda Sulsel yang Akan Pensiun

Baca juga: Penyebab Kenaikan Harta Kekayaan Herman Deru Gubernur Terkaya Sumatera, Dari Rp40 M Jadi Rp147 M

Hany saja, permohonan upaya bebas yang dilakukan kuasa hukum ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Alex Noerdin pun terancam harus tetap menjalani penjara selama 9 tahun setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Putusan penolakan Kasasi itu tertuang dalam surat salinan putusan nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Suharto.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, Alex sebagai terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengaku telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus Alex Noerdin.

Namun, Sahlan mengaku belum mengetahui secara detail pertimbangan apa saja yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Radyan menjelaskan, dengan adanya penolakan Kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terhadap Alex Noerdin sehingga vonisnya yang semula 12 tahun turun menjadi 9 tahun.

“BIla pihak Alex Noerdin memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi,” ujar Radyan.

Terpisah, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kasasi yang ditolak Mahkamah Agung.

“Karena sejauh ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, maka kami akan koordinasi dulu dengan klien,” kata Redho.

Redho menjelaskan, bila Kasasi ditolak MA, maka hukuman yang dikenakan terhadap Alex adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi Palembang dimana kliennya itu mendapatkan potongan menjadi 9 tahun penjara.

Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan agar 10 rekening milik Alex Noerdin segera dibuka.

“Penuntut umum juga diminta mengembalikan semua harta yang disita, “ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran terbukti korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah 8 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Sedangkan untuk pidana tambahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

Harta kekayaan

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ALEX NOERDIN

2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI

3. NHK : 72342

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 20.565.669.750

1. Tanah Seluas 641 m2 di KAB / KOTA MUSI BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 66.023.000

2. Tanah Seluas 501 m2 di KAB / KOTA MUSI BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 64.503.750

3. Tanah Seluas 604 m2 di KAB / KOTA MUSI BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 77.765.000

4. Tanah Seluas 1140 m2 di KAB / KOTA MUSI BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

5. Tanah Seluas 15105 m2 di KAB / KOTA MUSI BANYUASIN, HASIL SENDIRI Rp. 415.000.000

6. Tanah Seluas 3569 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 713.800.000

7. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 119.000.000

8. Tanah Seluas 431 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 55.491.250

9. Tanah dan Bangunan Seluas 618 m2/523 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 270.639.750

10. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 340.000.000

11. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 274.800.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 370 m2/370 m2 di KAB / KOTA KOTA 2020 PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.148.110.000

13. Tanah Seluas 617 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 154.250.000

14. Bangunan Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

15. Tanah dan Bangunan Seluas 1235 m2/294 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , WARISAN Rp. 5.443.470.000

16. Tanah dan Bangunan Seluas 525 m2/247 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , WARISAN Rp. 1.863.577.000

17. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

18. Tanah Seluas 14000 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.120.000.000

19. Tanah Seluas 418 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 522.500.000

20. Tanah dan Bangunan Seluas 1253 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.900.500.000

21. Tanah dan Bangunan Seluas 880 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.226.240.000

22. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 3.125.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 165.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1994, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

2. MOBIL, VW CARAVELLE MINIBUS Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 6.723.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 575.104.567

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 28.029.274.317

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 28.029.274.317. (*)

Berita Terkini