Ramadhan 2023

Cek Jam Kerja dan Pulang ASN di Pinrang Selama Ramadan

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Pinrang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.Surat Edaran (SE) itu bernomor : 061.2/545/III/Setda/2023.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Surat Edaran (SE) itu bernomor : 061.2/545/III/Setda/2023 tentang penetapan jam kerja ASN lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat diterima Tribun Timur, Minggu (26/3/2023) itu ditandatangani Bupati Pinrang Irwan Hamid.

Ada perubahan waktu masuk dan pulang kantor para ASN Pinrang tersebut.

Untuk OPD atau unit kerja yang menggunakan lima hari kerja yakni Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita-15.00 Wita.

"Hari Jumat jam kantor pukul 08.00-15. 30 Wita," tulis Irwan Hamid dalam surat edarannya.

Untuk penggunaan finger print bagi ASN 5 hari kerja dibagi menjadi tiga sesi.

Yakni, pagi hari Senin-Jumat pukul 08.00-08.30 Wita, siang hari Senin-Kamis pukul 12.30-13.30 Wita, siang hari Jumat pukul 13.00-13.45 Wita.

"Penggunaan finger print waktu pulang hari Senin-Kamis pukul 15.00-15.30 Wita dan pulang hari Jumat 15.30-16.00 Wita," ujarnya.

Untuk OPD atau unit kerja menggunakan 6 hari kerja untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kantor 08.00-13.30 Wita.

"Hari Jumat pukul 08.00-13.30 Wita dan jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita," ucapnya.

Adapun penggunaan finger print pagi hari Senin-Sabtu pukul 08.00-08.30 Wita dan pulang hari Senin-Sabtu pukul 13.30-14.00 Wita.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M," tutupnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

 

Berita Terkini