Sidak Pasar

Temukan Harga Minyak Goreng Eceran Tak Wajar saat Sidak, Kapolres Luwu Selidiki Distributor Nakal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu AKBP Arisandi melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (23/3/2023). Dalam sidak bersama dengan Satgas Pangan Kabupaten Luwu dan Dandim 1403/Sawerigading, ditemukan harga minyak goreng ecer kemasan yang tak wajar.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Arisandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Satgas Pangan Kabupaten Luwu dan Dandim 1403/Sawerigading, Kamis (23/3/2023).

Sidak untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, terutama minyak goreng menjelang bulan puasa dalam kondisi yang aman.

Selain itu untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga.

Arisandi juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada produsen, distributor, dan pengecekan terhadap beberapa komoditas bahan pokok seperti minyak goreng rakyat.

Selama sidak, Arisandi menemukan beberapa hal yang tidak wajar di Pasar Suli dan Pasar Padan Sappa.

Seperti adanya minyak goreng kemasan dalam botol yang dijual tanpa merk dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Metode penjualan ini dikhawatirkan sebagai modus penjualan re-packing terhadap ketersediaan minyak goreng curah atau bahkan minyak goreng bekas pakai.

Selain itu, Arisandi juga menemukan minyak goreng merek MinyaKita dijual di atas HET yang seharusnya seharga Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Jelang Ramadan, Jajaran Pemkab Pantau Ketersedian Sembako di Pasar Sentral Enrekang

Baca juga: Warga Berdesak-desakan Antre Sembako Murah, Bupati Enrekang Muslimin Bando Asik Karaoke

Sebagai langkah tindakan, Arisandi menekankan kepada Satgas Pangan untuk melakukan upaya mencegah kecurangan di lapangan.

Polisi juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada spekulan yang memainkan harga pada rantai distribusi.

Ia menambahkan, minyak rakyat merupakan produk besutan pemerintah dan seharusnya dijual dengan harga Rp14 ribu per liter kepada masyarakat.

Apabila ditemukan adanya mafia pangan akan dilakukan tindakan tegas.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Berita Terkini