TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa merupakan rukun Islam keempat.
Pada bulan Ramadhan, umat muslim wajib berpuasa sebulan penuh.
Saum (bahasa Arab: صوم, translit. ṣawm) atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.
Lantas apa saja yang dapat membatalkan puasa?
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain mengonsumsi makanan atau minuman, merokok, berhubungan seksual, dan haid atau nifas.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Berikut selengkapnya 8 hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan atau minum
Makan atau minum dengan sengaja pada siang hari selama bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
2. Hubungan suami istri
Berhubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari selama bulan Ramadhan juga akan membatalkan puasa.
3. Haid atau Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa.
Puasa yang sudah dilakukan sebelumnya sebelum masuk ke dalam keadaan ersebut tetap sah.
4. Muntah-muntah
Muntah-muntah secara sengaja akan membatalkan puasa.
Namun, jika muntah tanpa disengaja, puasa masih tetap sah.
5. Mengeluarkan darah
Mengeluarkan darah lebih dari secuil atau sebesar kacang hijau secara sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan puasa.
6. Melakukan transfusi darah
Transfusi darah dapat membatalkan puasa jika darah yang ditransfusikan cukup banyak sehingga dapat mempengaruhi keseimbangan cairan dalam tubuh.
7. Murtad
Murtad adalah seseorang yang meninggalkan agama Islam.
Dalam agama Islam, puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang masih beriman.
Oleh karena itu, jika seseorang yang telah murtad, maka ia tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan puasa.
Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata:
"Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan pada saat kekuasaan Islam, kemudian seorang di antara kami memutuskan untuk keluar dari Islam dan kembali kepada agama lamanya. Maka, Rasulullah SAW bersabda, ‘Berbicaralah dengan orang itu untuk mengembalikan puasanya, jika ia kembali, maka itu baginya sebagai suatu kebaikan; namun jika tidak, maka itu tidak akan ada gunanya baginya’" (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan instruksi untuk berbicara dengan orang yang murtad untuk mengembalikan puasanya. Jika orang tersebut kembali kepada Islam, maka puasanya akan dihitung sebagai kebaikan baginya, tetapi jika tidak, puasanya tidak akan memiliki nilai apa pun bagi dirinya.
8. Merokok
Merokok di dalam Islam dianggap sebagai perilaku yang tidak disukai (makruh) dan dapat membatalkan puasa jika asap rokok masuk ke dalam tubuh dengan cara dihirup.
Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat masuk ke dalam tubuh dan mempengaruhi kesehatan.
Terdapat hadis yang menjelaskan tentang larangan memasukkan bau-bauan yang kuat ke dalam hidung saat berpuasa, termasuk di antaranya asap rokok.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa pun yang berpuasa dan ada yang mencobai atau mengganggu, maka hendaknya ia berkata, 'Saya sedang berpuasa'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa jika seseorang merokok saat berpuasa, maka ia akan memasukkan asap rokok ke dalam tubuhnya yang dapat membatalkan puasanya. (*)
Catatan: Artikel ini ditulis dengan bantuan artificial intelligence (kecerdasan buatan).