TRIBUNBONE.COM, KAHU - Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini diperiksa oleh Propam Polres Bone karena diduga melakukan pelanggaran kode etik polisi.
Andri diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap dua wanita di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, menyatakan bahwa setelah mendengar laporan tersebut, ia memerintahkan kapolsek untuk mencari yang bersangkutan dan membawanya ke Polres.
Oknum polisi tersebut diamankan di Propam Polres Bone pagi tadi setelah dilapor di Polsek Kahu atas kasus pelecehan.
AKBP Arief Doddy menambahkan bahwa oknum polisi tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Bone.
"Yang bersangkutan dibawa tadi pagi dan tiba di Polres Bone sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu langsung kita arahkan ke Propam," jelasnya.
"Kita akan memberikan sanksi kode etik kepada yang bersangkutan karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Terkait sanksi kode etik yang akan diberikan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan sanksi tersebut.(*)