Zakat Fitrah

Baznas Wajo Tetapkan Zakat Fitrah Dua Harga, Berikut Rincian Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Jalan Akasia, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamtan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 H atau 2023 Masehi.

Keputusan ini telah diumumkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan Ketua Baznas Kabupaten Wajo pada 10 Februari 2023.

Menurut pernyataan dari Staf Pengumpulan Baznas Wajo, Faisal, besaran zakat fitrah telah ditetapkan setelah melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Kementerian Agama, Kesra, Kepala Bulog, MUI, NU, dan pihak lainnya.

Baznas Kabupaten Wajo telah menetapkan dua harga untuk zakat fitrah tahun 2023.

"Untuk zakat fitrah, besaran yang ditetapkan adalah 3,5 liter per jiwa dari makanan pokok," kata Faisal, Senin (13/3/2023). 

Menurut Faisal, Zakat fitrah dapat dibayar dengan beras atau uang.

Faisal menjelaskan, beras kategori biasa dihargai sebesar Rp28 ribu per 3,5 liter, sedangkan beras kategori kepala dihargai sebesar Rp35 ribu per 3,5 liter.

Sementara itu, bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Wajo menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30 ribu per hari.

Fidyah ini dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara terus-menerus, seperti orang lanjut usia atau orang sedang sakit.

Baznas Kabupaten Wajo akan mendistribusikan zakat fitrah dan fidyah ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di kecamatan, serta desa/kelurahan.

"Pengelolaan zakat dan fidyah akan disalurkan ke 14 kecamatan, dan UPZ kecamatan atau desa/kelurahan yang memiliki Sekretariat di kecamatan tersebut akan mendistribusikan langsung ke warga yang berhak menerima zakat," jelas Faisal. 

Faisal menambahkan, zakat akan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan syariat Islam atau 8 Asnaf di wilayah masing-masing.

"Demikianlah keputusan Baznas Kabupaten Wajo terkait besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2023," pungkasnya. (*)

Berita Terkini