TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH (45) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Penetapan tersangka HH itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.
HH ditangkap di Jakarta personel jajaran Direskrimsus Polda Sulsel, beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
HH dianggap sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau memberikan keterangan palsu terkait IUP itu.
"Jadi ini berkaitan dengan kegiatan CLM tahun 2022, dimana Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka inisial HH," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.
Dalam press release itu, tersangka HH dihadirkan dengan mengenakan baju orange.
Sekedar diketahui, PT CLM dalam perusahaan bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.(*)