Rudapaksa Anak Kandung

Breaking News: Ayah di Pinrang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Bawah Umur Hingga Hamil

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dirudapaksa ayah kandungnya berinisial BL.

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dirudapaksa ayah kandungnya berinisial BL.

Kejadian itu terjadi di rumah gubuk, tempat kerja BL. 

Informasi dihimpun, BL bekerja sebagai tukang batu bata di Pinrang.

Istrinya sudah meninggal dan BL tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut.

Pihak keluarga mengetahui korban dirudapaksa ayahnya, langsung melaporkan ke Polres Pinrang pada Januari 2023.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat dikonfirmasi Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).

"Ya betul ada kejadian (ayah rudapaksa anak kandung) seperti itu. Terduga pelaku BL juga sudah diamankan. BL diamankan pada Jumat (6/1/2023)," katanya.

Dikatakan, kejadian rudapaksa itu terjadi sekitar November 2022.

Saat ini, kasusnya masih berjalan di Polres Pinrang. 

"InsyaAllah, sebentar lagi kasusnya P21," ujarnya.

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan, anak tersebut saat ini tengah hamil. 

"Korban hamil. Usia kandungannya diperkirakan tiga bulan," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihaknya juga menyurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta pendampingan terhadap korban.

"Sekarang sudah didampingi LPSK yang kami fasilitasi.  Pendampingan yang diberikan yakni layanan psikolog dan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," katanya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkini