Polisi Tembak Polisi

Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.

TRIBUN-TIMUR.COM  - Inilah sosok Wahyu Iman Santoso hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Adapun tiga hakim yang jadi pengadil antara lain Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso dkk menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut Profil Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Tiga hakim menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan.

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

1. Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Imam Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada tahun 1999.

Pria kelahiran 17  Februari 1976 tersebut  berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam melansir TribunnewsWiki.com.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. 

2. Morgan Simanjutak

Hakim Morgan Simanjuntak merupakan anggota di PN Jakarta Selatan, dirinya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sesuai dengan keterangan di NIP-nya, Morgan Simanjuntak merupakan kelahiran 22 September 1962.

Dirinya diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992, melansir pn-jakartaselatan.go.id.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia.

Termasuk di di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan kini di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak pernah memberikan vonis hukuman mati untuk  teerdakwa bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada tahun 2017.

M Rizal alias Hasan merupakan bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Berita Terkini