Kasus Narkoba di Enrekang

Diduga Konsumsi Narkoba, Pasangan Janda-Duda di Enrekang Diringkus Polisi

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang berhasil meringkus sepasang sejoli di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (13/2/2023).

Kedua pasangan kekasih ini diketahui berstatus janda dan duda, ditangkap atas dugaan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial S perempuan (39), dan P laki-laki (25) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang di rumah kontrakannya di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang. 

Kasat Narkoba AKP Sudirman mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan sejumlah sachet plastik klip diduga berisi narkoba.

"Benar, kami menemukan barang bukti berupa alat hisap dan satu sachet diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Mereka kami amankan sejak semalam," tutur AKP Sudirman.

Atas dasar itu, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Enrekang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan. Kalau untuk isi sachet, kami belum bisa pastikan sebelum keluar hasil dari laboratorium," pungkasnya.(*)

Berita Terkini