TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang menangkap dua sejoli terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Sudirman menyebut penangkapan itu dilakukan pada Senin (13/2/2023).
"Iya sementara pemeriksaan. Seorang wanita inisial S 39 tahun warga Enrekang dan laki-laki inisial P 25 tahun warga Sudu," ujar AKP Sudirman kepada TribunEnrekang.com.
Meski begitu, AKP Sudirman belum menjelaskan detail soal identitas dari kedua pelaku tersebut.
Hal itu lantaran polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut.
Saat ini, kedua sejoli ini telah diamanankan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan.(*)