Pembelaan Lukas Enembe Saat Dituduh Biayai OPM atau KKB Papua, Dikaitkan Penyuplai Senjata Filipina

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe gubernur yang menjadi tersangka kasus suap APBD Papua. Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua kini menanggapi adanya dugaan yang menyebutnya sebagai penyplai anggaran untuk KKB Papua.

TRIBUN-TIMUR.COM - Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua kini menanggapi adanya dugaan yang menyebutnya sebagai penyuplai anggaran untuk KKB Papua.

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut menerima suap lantaran untuk membantu pembiayaan KKB Papua yang sudah lama bikin resah.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. 

Lukas Enembe memberikan jawaban tegas terkait isu yang menyebut adanya aliran dana kepada KKB Papua atau OPM.

Lukas Enembe dengan tegas membantahnya.

Bahkan Lukas mengaku baginya NKRI adalah harga mati.

“Enggak ada,” kata Lukas saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM'.

“Hubungan apa?” lanjut Lukas.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Filipina karena kasus jual beli senjata api ilegal, Anton Gobay.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Anton Gobay mengaku bahwa senjata ilegal yang dibeli di Filipina dikirim ke Papua.

Senjata itu digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok bersenjata di Papua.

“NKRI harga mati saya,” jawab Lukas.

“Tidak ada (hubungan dengan Anton Gobay).

Kau catat, NKRI harga mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukas juga mengaku tidak mengenal tokoh OPM, Benny Wenda.

Adapun Benny Wenda memiliki marga yang sama dengan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

“Enggak ada. Tidak kenal,” tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengusut dugaan aliran uang korupsi Lukas ke OPM.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan terhadap istri Lukas.

“Kemudian, periksa istri Lukas Enembe? Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, membantah Yulce tidak berhubungan dengan Benny Wenda. 

“Di Papua marga itu biasa. Jadi tidak ada kaitannya antara Wenda yang ada di Inggris dengan Ibu (Yulce).

Mungkin mereka satu marga,” kata Roy saat ditemui Kompas.com di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Nasib Lukas Enembe Jika Terbukti Danai KKB Papua Atau OPM

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM.

Jika terbukti ada, maka hukuman seumur hidup bakal menanti Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib.

Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan, dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribun Papua dalam artikel 'Lukas Enembe Bakal Dijerat Penjara Seumur Hidup Bila Terbukti Danai Organisasi Papua Merdeka'.

“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” sambungnya.

Aparat, kata dia, bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM. 

Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.

Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.

Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.

Ridwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua. 

Sebelumnya, beredar isu miring terkait penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari Lukas Enembe kepada KKB Papua atau OPM.

Pihak KPK pun angkat bicara menanggapi isu tersebut.

KPK mengaku akan menelusuri segala kemungkinan aliran dana dari Lukas Enembe.

"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM'.

Hal ini untuk membuktikan apakah Lukas Enembe juga bakal terjerat pasal lain selain pasal suap.

"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.

Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.

Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe).

Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul JAWABAN TEGAS Lukas Enembe Soal Isu Aliran Dana ke KKB Papua Atau OPM: NKRI Harga Mati Saya

Berita Terkini