TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting untuk keperluan mencari kerja atau mendaftar sekolah kedinasan dan lain-lain.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kepala Urusan Layanan dan Administrasi Intelkam Polres Wajo Bripka Rahmadani mengatakan proses pelayanan SKCK dipadati warga setiap hari kerja.
"Jam operasional pelayanan SKCK itu setiap Senin sampai Jumat, jam 8 pagi sampai jam 3 sore," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (30/1/23).
Saat ini permintaan SKCK didominasi oleh pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk sekarang didominasi PPPK, selebihnya melamar kerja," tambahnya.
Diketahui, per 30 Januari 2023 sebanyak 397 orang yang melakukan pengurusan SKCK di Polres Wajo.
Untuk biaya pengurusan SKCK dikenakan tarif Rp 30 ribu.
"Sebenarnya bukan biaya administrasi, tapi ini biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya.
Syarat pengurusan SKCK
Bripka Rahmadani menyebutkan sejumlah syarat atau dokumen yang harus dibawa untuk mengurus SKCK.
Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat, foto copy KTP.
Kemudian foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Kelahiran.
Foto copy Ijazah terakhir, serta foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan 3x2 sebanyak dua lembar.
Namun untuk perpanjangan SKCK, cukup membawa foto copy skck lama dan foto 4x6 4 lembar dan 3x2 sebanyak 2 lembar berlatar merah.(*)