Biaya Haji 2023

Komisi VIII DPR Target Biaya Haji 2023 Ditetapkan 13 Februari

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal. Komisi VIII DPR RI menargetkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rampung pada 13 Februari 2023.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi VIII DPR RI menargetkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rampung pada 13 Februari 2023.

Komisi VIII DPR RI akan menetapkan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 itu bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Iya betul, kami memiliki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Djamal saat dihubungi Selasa (24/1/2023).

Saat ini, kata Kahfi, Panja Komisi VIII sedang mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Komisi VIII pada pekan ini masih menggodok terkait pembiayaan haji tahun 2023 dengan sejumlah pihak.

Salah satunya rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan PT Angkasa Pura selaku pihak maskapai penerbangan.

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp 69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah.

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ia menyebutkan akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat," kata Ashabul Kahfi.

"Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," tambahnya.

Legislator Fraksi PAN itu menjelaskan usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, kata dia, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.

"Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen," katanya.

"Makanya, kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meyakini kenaikan biaya haji tahun 2023 diusulkan berdasarkan pertimbangan prinsip kemampuan atau istitaah berhaji, utamanya terkait pembiayaan.

Kemampuan tersebut diukur berdasar keberlangsungan dana haji ke depan.

"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitaah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainabilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," kata Ace kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Perihal penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ace menyebut perlu adanya pengaturan untuk prinsip berkeadilan. Sehingga nilai manfaat yang jadi hak dapat mencakup seluruh jemaah haji, termasuk 5 juta jemaah yang masih mengantre berangkat.

"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," kata dia.

"Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag. 

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Baca juga: Biaya Ibadah Haji Rp69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan 

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

Berita Terkini