Kasus Narkoba

Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Wajo, Polisi Sita Barang Bukti 3 Gram

Penulis: M. Jabal Qubais
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Wajo amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 gram saat melakukan penangkapan terduga pelaku narkoba di Jl Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (15/1/2023) malam. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (15/1/2023) malam.

Operasi dipimpin langsung Kepala Satuan Res Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus didampingi Kanit 2 IPDA Muhammad Rifqi Santosa.

Terduga pelaku yang ditangkap, yakni inisial AF (26) dan AR (50).

“Benar, tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu," ujar AKP Abdul Haris.

Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti seberat 3 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan dua buah handphone," tambahnya.

Informasi ini polisi dapatkan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Jl Bau Baharuddin.

Setelah melalui hasil penyelidikan dengan metode undercover buy akhirnya pelaku berhasil diamankan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan.

AKP Abdul Haris menjelaskan pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ungkap 43,6 Kg Sabu, Kapolda Sulsel Janjikan Penghargaan ke Timsus Narkoba Polrestabes Makassar

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya," jelasnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Ia juga mengimbau kepada masyrakat wajo agar bisa bekerjasama dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba.(*)

Berita Terkini