TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) menyuarakan tujuh tuntutan dalam aksi serentak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Garda Tipikor berunjuk rasa di bawah jalan layang Fly Over, perempatan Jl Urip Sumoharjo -AP Pettarani Makassar Jumat (9/12/2022) siang.
Mereka hadir dengan dres hitam-hitam sembari membentangkan spanduk.
Mereka silih berganti berorasi sambil membakar ban.
Ada juga yang membawa pamflet berisi pesan kritikan.
"Sayang sama-sama cepat keluar," tulis pamflet yang dibentangkan seorang mahasiswi.
"Cukup cintaku yang kandas, KPK Jangan," tulis pamflet lain.
Salah satu pengunjuk rasa, Algohira Astana Putra mengatakan, unjuk rasa ini dalam rangka momentum mendesak aparat penegak hukum untuk gesit memberantas korupsi.
"Kehadiran kita disini menyikapi banyaknya permasalahan penanganan korupsi saat ini, seperti pemberian remisi," kata Astana.
Dalam selebaran pernyataan sikap yang dibagikan, ke pengguna jalan, Garda Tipikor menyuarakan tujuh tuntutan.
1. Mengecam segala bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
2. Mengecam pengesahan Undang-undang Pemasyarakatan yang mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.
3. Mengecam pengesahan RKUHP yang merekodifikasi delik Tipikor.
4. Mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo, Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Mendesak KPK untuk mengusut kasus Lili Pintuli Siregar yang terindikasi menerima korupsi.
6. Mendesak diadakannya reformasi birokrasi peradilan yang korup
7. Mendesak apara penegak hukum untuk mengusut tuntas segala kasus korupsi di Sulawesi Selatan.